Hikmah : Senin, 27 November 2023 08:36

BUKAMATA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan baru yang menggembirakan bagi calon pembeli rumah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Aturan baru tersebut menyatakan pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ayat pertimbangan dalam PMK tersebut menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan dukungan kepada sektor industri perumahan dalam dinamika perekonomian global.

PMK ini mencakup insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi persyaratan, dengan pemerintah menanggungnya untuk tahun anggaran 2023.

Menurut Pasal 2 Ayat 1, insentif PPN DTP ini mencakup pembelian rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi persyaratan tertentu. Rumah tapak harus berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sedangkan rumah susun dimaksud adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Keduanya harus memenuhi persyaratan harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Dalam Pasal 5 Ayat 1, disebutkan bahwa PPN DTP ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun. Namun, bagi mereka yang sudah memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebelum berlakunya PMK ini, tetap dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

PMK ini memberikan hak untuk mendapatkan PPN DTP kepada warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK). Warga negara asing juga berhak mendapatkan fasilitas ini asalkan memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP adalah 100 persen. Selanjutnya, pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.

Fasilitas ini juga diperluas hingga harga rumah Rp 5 miliar, tetapi pemerintah hanya menanggung PPN atas Rp 2 miliar pertama. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi dengan merangsang permintaan dan pasokan di sektor perumahan.

TAG