Hikmah
Hikmah

Kamis, 14 Maret 2024 10:59

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% pada 2025, Berpotensi Picu Lonjakan Inflasi

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% pada 2025, Berpotensi Picu Lonjakan Inflasi

Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Namun, langkah ini dikhawatirkan akan memicu lonjakan inflasi karena harga barang dan jasa di pasaran ikut naik

BUKAMATA - Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Meskipun langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara, kenaikan tarif pajak tersebut menimbulkan kekhawatiran akan lonjakan inflasi.

Menurut Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, kenaikan PPN sebesar 1% dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 diprediksi akan menyebabkan kenaikan inflasi sebesar 0,6% - 0,8%. Hal ini berpotensi melampaui target inflasi yang ditetapkan Bank Indonesia pada rentang 1,5% - 3,5% di tahun yang sama.

"Oleh karena itu, jika inflasi tidak ingin keluar dari target, pemerintah perlu menurunkan inflasi pangan dan dapat menahan inflasi harga terkait dengan energi," kata Josua seperti dilansir dari Katadata.co.id pada Kamis 14 Maret 2024.

Josua juga menyoroti potensi kenaikan inflasi inti, yang merupakan komponen inflasi dengan bobot terbesar dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) tahun dasar 2022=100, jika kenaikan tarif PPN tidak diantisipasi dengan baik.

Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA), turut memperkirakan bahwa kenaikan tarif PPN akan mengerek harga barang yang dijual di pasaran secara keseluruhan.

"Tentu bukan satu sampai dua barang, tapi seluruh barang atau jasa yang kena PPN. Dari sini PPN mengerek inflasi," kata Fajry.

Meskipun demikian, tidak semua barang atau jasa akan terkena dampak kenaikan PPN. Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, daging, telur, buah-buahan, dan lainnya tidak akan dikenakan PPN sebesar 12%.

Dia, menjelaskan bahwa beberapa barang tersebut mendapatkan fasilitas PPN, sehingga tidak akan terkena dampak kenaikan tarif PPN.

Sebagai contoh, saat masyarakat membeli beras, tidak akan dikenakan PPN karena komoditas ini mendapatkan fasilitas PPN. Begitu pula saat masyarakat membeli gula dari pedagang asongan atau warung Madura, tidak akan dikenakan PPN jika penjual memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, namun perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat untuk mengendalikan inflasi agar tetap berada dalam target yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

#ppn #Pajak #inflasi #ekonomi #kebijakan fiskal #Indonesia #Bank Indonesia #harga barang #jasa #tarif pajak #kenaikan PPN #pendapatan negara