Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 27 November 2023 20:52

Firli Bahuri
Firli Bahuri

Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro Jaya Bantah Beri Perlakuan Khusus

Karyoto mengaku enggan terburu-buru untuk mengambil opsi penahanan terhadap Firli. Terlebih, Firli juga masih akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

JAKARTA, BUKAMATA - Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri, setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membantah ada pemberian perlakuan khusus dengan tidak menahan Firli dalam kasus pemerasan tersebut.

Karyoto menegaskan, kewenangan penahanan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan terhadap Firli apabila dinilai diperlukan.

"Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Senin, 27 November 2023.

Meski begitu, Karyoto mengaku enggan terburu-buru untuk mengambil opsi penahanan terhadap Firli. Terlebih, kata dia, Firli juga masih akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kan baru ditetapkan tersangka, belum nanti dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fase nya," jelasnya.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," imbuhnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita. (*)

 

#Firli Bahuri #Syahrul Yasin Limpo #pemerasan #KPK #Polda Metro Jaya