BUKAMATANEWS - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, angkat bicara mengenai penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anies Baswedan memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa standar yang ada selama ini dianggapnya terlalu longgar. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berpendapat bahwa komisioner atau pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik seharusnya bersedia untuk mundur, bukan hanya dalam kasus pelanggaran hukum.
"Dalam pandangan saya, saat ini terlalu longgar. Untuk KPK, standarnya kode etik, bukan pelanggaran hukum, dan itu harus dijaga," ujar Anies di Hall A Basket Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/11/2023).
Anies menegaskan bahwa jika terpilih sebagai presiden pada Pemilu 2024 mendatang, ia akan mendorong para komisioner KPK untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri jika terbukti melanggar etika. Baginya, menjaga kode etik dalam menjalankan tugas di KPK adalah hal yang sangat penting untuk berhasil dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi, melanggar kode etik, saya harus mundur. Mengapa? Karena di lembaga ini kita titipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi jika yang membersihkan tidak menjaga etika," tandas Anies.
Pernyataan tegas Anies Baswedan ini menjadi sorotan karena menyoroti aspek kode etik dalam tugas pemberantasan korupsi, membangkitkan harapan akan standar integritas yang lebih tinggi di lembaga penegak hukum ini.
BERITA TERKAIT
-
KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi