Tantangan Anies: KPK Harus Kembali ke Akar Kode Etik yang Ketat
Komisioner atau pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik seharusnya bersedia untuk mundur, bukan hanya dalam kasus pelanggaran hukum.
BUKAMATANEWS - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, angkat bicara mengenai penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anies Baswedan memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa standar yang ada selama ini dianggapnya terlalu longgar. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berpendapat bahwa komisioner atau pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik seharusnya bersedia untuk mundur, bukan hanya dalam kasus pelanggaran hukum.
"Dalam pandangan saya, saat ini terlalu longgar. Untuk KPK, standarnya kode etik, bukan pelanggaran hukum, dan itu harus dijaga," ujar Anies di Hall A Basket Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/11/2023).
Anies menegaskan bahwa jika terpilih sebagai presiden pada Pemilu 2024 mendatang, ia akan mendorong para komisioner KPK untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri jika terbukti melanggar etika. Baginya, menjaga kode etik dalam menjalankan tugas di KPK adalah hal yang sangat penting untuk berhasil dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi, melanggar kode etik, saya harus mundur. Mengapa? Karena di lembaga ini kita titipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi jika yang membersihkan tidak menjaga etika," tandas Anies.
Pernyataan tegas Anies Baswedan ini menjadi sorotan karena menyoroti aspek kode etik dalam tugas pemberantasan korupsi, membangkitkan harapan akan standar integritas yang lebih tinggi di lembaga penegak hukum ini.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
