JAKARTA, BUKAMATA - Sidang perdana mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, akan menjadi sorotan pada Rabu (22/11/2023) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda utama sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa sidang perdana ini akan mengungkap surat dakwaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono. "Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya, dan kami mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang. Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan Andhi Pramono setelah ia dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai. Uang gratifikasi ini disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Diduga Andhi Pramono membelanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Antara lain, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, ia melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," ungkap Alexander Marwata.
Sidang perdana ini diharapkan memberikan gambaran lebih jelas mengenai kasus ini dan melibatkan perhatian publik terhadap tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi seperti mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.
BERITA TERKAIT
-
Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulbagsel Sita 4,37 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Empat Bulan
-
Sulsel Ekspor 10,2 Ton Kemiri ke Arab Saudi
-
Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Ganja
-
Bea Cukai Makassar Periksa Jemaah Haji yang Tampak Glamour, Pastikan Emas Asli atau Palsu
-
KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono!