Sidang Perdana Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Uang Gratifikasi Rp28 Miliar dan Pembelian Berlian Terkuak
sidang perdana ini akan mengungkap surat dakwaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
JAKARTA, BUKAMATA - Sidang perdana mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, akan menjadi sorotan pada Rabu (22/11/2023) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda utama sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa sidang perdana ini akan mengungkap surat dakwaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono. "Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya, dan kami mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang. Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan Andhi Pramono setelah ia dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai. Uang gratifikasi ini disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Diduga Andhi Pramono membelanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Antara lain, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, ia melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," ungkap Alexander Marwata.
Sidang perdana ini diharapkan memberikan gambaran lebih jelas mengenai kasus ini dan melibatkan perhatian publik terhadap tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi seperti mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
