Redaksi
Redaksi

Selasa, 21 November 2023 08:13

Ilustrasi
Ilustrasi

Batas Waktu Menetapkan UMP 2024, Gubernur Diminta Bertindak Cepat

Menurut Menaker Ida Fauziyah, Gubernur diharapkan menetapkan UMP paling lambat pada tanggal 21 November 2023

JAKARTA, BUKAMATA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyerukan kepada para Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Permintaan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, Gubernur diharapkan menetapkan UMP paling lambat pada tanggal 21 November 2023, sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November 2023. Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur serta skala upah di Jakarta, Selasa (14/11/2023), Ida Fauziyah menyampaikan urgensi keputusan tersebut.

Sebagai tanggapan terhadap seruan tersebut, beberapa pemerintah daerah telah mengumumkan besaran UMP yang berlaku di wilayah mereka pada tahun mendatang. Berikut beberapa daerah yang telah mengumumkan kenaikan UMP:

1. Sumatera Barat (Sumbar)
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Sumatera Barat telah ditetapkan menjadi Rp 2,81 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,74 juta. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menjelaskan bahwa penetapan ini melibatkan perwakilan perusahaan dan serikat pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan pada Kamis, 16 November 2023. Ia berharap kenaikan UMP dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

2. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada 2024 sebesar Rp 3.037.121, naik 3,2 persen dari UMP 2023. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi pada Kamis, 16 November 2023.

3. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan ini mengikuti formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

4. Sulawesi Barat (Sulbar)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.914.958, naik 1,5 persen dari UMP 2023. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan bahwa kenaikan UMP dapat memberikan dukungan positif terhadap kondisi ekonomi masyarakat di masing-masing wilayah.

#ump 2024

Berita Populer