Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Keputusan ini berlaku untuk karyawan dengan masa kerja antara 0 hingga 12 bulan. Sementara itu, perusahaan diharapkan menerapkan struktur pengupahan yang mempertimbangkan masa kerja lebih dari satu tahun.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2024 telah resmi diputuskan setelah rapat antara Dewan Pengupahan, pihak pengusaha, dan buruh. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Makassar akan mengalami kenaikan sebesar 3,41 persen, menyentuh angka Rp 3,6 juta dari sebelumnya Rp 3,5 juta.

Nielma Palamba, Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, menyampaikan hasil rapat pada Jumat (24/11). Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, yang menjadi pedoman bagi semua provinsi, kabupaten, dan kota dalam menghitung besaran UMK untuk tahun 2024.
"Hasil rapat penyesuaian UMK ini akan kita serahkan ke Wali Kota Makassar, selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Sulsel untuk ditetapkan," kata Nielma.
Keputusan ini berlaku untuk karyawan dengan masa kerja antara 0 hingga 12 bulan. Sementara itu, perusahaan diharapkan menerapkan struktur pengupahan yang mempertimbangkan masa kerja lebih dari satu tahun.
Nielma menekankan pentingnya struktur dan skala pengupahan yang jelas, dengan harapan perusahaan memberikan perhatian lebih kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun. "Upah berbasis kinerja dan kompetensi, seperti masa kerja, kualifikasi jabatan, dan faktor lainnya, harus menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha," ungkapnya.
Pihak buruh didorong untuk memperjuangkan penerapan struktur dan skala upah yang adil, sehingga perbedaan upah antara karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun dan di atas satu tahun dapat tercermin dengan jelas.
Penetapan UMK Makassar 2024 ini menjadi sorotan utama, mengingat peranannya dalam menentukan standar upah bagi pekerja di wilayah tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih adil dan merata dalam dunia kerja Makassar.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14