ASN Luwu Utara Diminta Jadi Role Model Transaksi Digital
Pasca pandemi Covid-19 transaksi digital terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Hal ini linier dengan munculnya berbagai inovasi dan penguatan sistem keamanan dalam mendorong transaksi digital, sehingga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara diharapkan menjadi role model transaksi pembayaran digital.

Hal ini diperkuat oleh diterbitkannya Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 970/921/BPKPD tentang Transaksi Pembayaran Digital bagi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Surat edaran tersebut sekaligus juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 047/5541/Bapenda tentang Penggunaan Transaksi Pembayaran secara Digital.
Termasuk juga menindaklanjuti Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/189/III/2022 tentang Peta Jalan atau Roadmap Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Poin pertama dalam surat edaran itu adalah Kepala Perangkat Daerah diminta memerintahkan ASN dalam lingkup kerja masing-masing untuk segera memaksimalkan transaksi non tunai dalam transaksi keuangan pemerintah daerah, baik pendapatan maupun belanja daerah.
Poin lainnya dalam SE tersebut yang juga tak kalah pentingnya adalah seluruh ASN diharapkan menjadi role model dalam implementasi transaksi digital di satuan kerja masing-masing dan mendukung program ASN Digital Kabupaten Luwu Utara.
Guna mendukung program transaksi pembayaran digital, maka ASN diminta menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yang terkait dengan literasi digital, utamanya digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, serta belanja daerah, via kanal media sosial, media daring, media cetak dan media massa lainnya.
Poin terakhir dalam SE tersebut adalah ASN diminta mendukung sepenuhnya program Cash and Payment System Apreciation (CHAPTER) yang diadakan Bank Indonesia dengan meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah via Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan juga melalui portal resmi yang disediakan pemda, seperti transfer bank, virtual account (VA) dan aplikasi elektronik lainnya.
Diketahui, pasca pandemi Covid-19 transaksi digital terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Hal ini linier dengan munculnya berbagai inovasi dan penguatan sistem keamanan dalam mendorong transaksi digital, sehingga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. (*)
News Feed
Comeback Dramatis PSM Makassar, Arema FC Gagal Bawa Pulang 3 Poin
13 September 2026 18:58
Dialog Tiga Jam di Wotu, Bupati Luwu Timur Tampung Aspirasi Warga
13 September 2026 18:35
Umumkan Kangen Band Bubar, Dodhy Larang Mantan Personel dan EO Bawakan Lagu Ciptaannya
13 September 2026 18:12
Stok Pertalite di Selayar Masih 102 Ribu Liter, Kapolres Imbau Warga Beli Sesuai Kebutuhan
13 September 2026 17:55
Berita Populer
13 September 2026 10:10
13 September 2026 09:53
13 September 2026 10:00
13 September 2026 11:11
13 September 2026 11:18
