
Heboh Penerima Bantuan Beras Harus Bayar Rp 10.000, Buwas: Itu Akalan Oknum
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menegaskan biaya bongkar muat atau transporter sudah dibiayai oleh pihaknya. Biaya itu termasuk sampai penyaluran ke masyarakat.
BUKAMATA - Penerima bantuan pangan beras di Brebes, Jawa Tengah dipungut Rp 10.000. Pungutan yang dilakukan di sejumlah desa itu diketahui untuk ongkos bongkar muat beras.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menegaskan biaya bongkar muat atau transporter sudah dibiayai oleh pihaknya. Biaya itu termasuk sampai penyaluran ke masyarakat.
"Nggak ada! Bongkar muat itu sudah transporter. Jadi gini, Bulog itu menyediakan barang, transporter kontrak mulai dari gudang sampai ke tujuan, sampai kepada penerima. Jadi nggak ada! Kita bayar, sudah dibayar (Transporter itu)," kata Buwas dilansir detik, Sabtu (18/11/23).
Buwas menegaskan kejadian itu bukan dari pihak Bulog. Berdasarkan keterangan pemerintah daerah setempat, pungutan itu untuk biaya bongkar muat adalah bohong.
"Kalau di Bulog nggak mungkin. Saya bilang, kalau itu ada terjadi, itu kejahatan. Itu oknum. Nggak ada biaya-biaya lagi. Itu akal-akalan, alasan dibuat-buat. Nggak ada itu, bohong (pungutan untuk bongkar muat)," tegasnya.
Dia mengatakan, pemerintah daerah dilarang keras memungut biaya dari masyarakat penerima bantuan beras. Ia menduga, hal itu adalah akal-akalan oknum pemerintah daerah.
"Jadi nggak ada (biaya tambahan)! Itu hanya oknum kepala desa itu untuk mencari-cari. Nggak boleh (menarik biaya dari penerima bantuan). Itu sudah aturannya begitu," pungkasnya.
Mengutip detikJateng, penarikan uang Rp 10.000 dari warga miskin penerima bantuan beras Bulog terjadi di sejumlah desa di Brebes, seperti Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang.
Kepala Desa Kalialang Kecamatan Jatibarang, Anas Fakih menyebut, penarikan iuran itu juga dilakukan sejumlah pemerintah desa lainnya. Alasannya pun sama, karena pihak desa tidak memiliki anggaran untuk membayar ongkos bongkar muat.
"Sebelum memutuskan menarik uang itu, kami rapat internal Pemdes. Kita tanya-tanya Pemdes yang lain juga, ternyata sama. Tapi sekali lagi sifatnya sukarela tidak ada paksaan," ungkap Anas.
Saat dimintai konfirmasi, Camat Jatibarang, Imam Tauhid menyebut, desa lain yang melakukan pungutan antara lain Desa Jatibarang Kidul. Namun, pihaknya sudah meminta agar kepala desa mengembalikan lagi uang tersebut kepada masyarakat penerima bantuan beras.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47