
Diskon Tarif Listrik 50 persen Dibatalkan, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp 300 Ribu per Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan tersebut dipilih karena BSU dapat memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan dengan diskon tarif listrik.
BUKAMATANEWS- Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50% dan diganti dengan tambahan bantuan subsidi upah (BSU) menjadi Rp300.000 per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan tersebut dipilih karena BSU dapat memberikan dampak yang lebih besar dibandingkan dengan diskon tarif listrik.
"Kita ingin dampak pengungkitnya lebih baik, lebih kuat," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025)
Diketahui, Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000/Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Kemudian sebesar Rp 288 ribu guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Anggaran yang dikeluarkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47