Kepergok Telepon Pria Lain, Perempuan di Majene Dianiaya Pacar
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara kondisi EW sudah membaik setelah dirawat di RSUD Majene.
MAJENE, BUKAMATA - Seorang pria inisial RA (22) ditangkap polisi karena diduga telah menganiaya pacarnya, EW, hingga kritis. Wakapolres Majene, Kompol Syaiful, mengatakan, RA nekat menganiaya pacarnya dengan cara ditikam karena cemburu.
"Dia (RA) tanya pacarnya, kau telepon siapa, tapi dia (EW) tidak mengakui, akhirnya emosi dan melakukan penganiayaan," kata Syaiful kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.
Penganiayaan ini terjadi di indekos korban EW di Majene, Senin, 30 Oktober 2023. RA yang mendapati pacarnya teleponan dengan pria lain pun naik pitam.
Setelah itu, RA kabur dan dinyatakan buron. Kendati demikian, polisi berhasil menangkap pelaku di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
"Kejadian ini dilaporkan sendiri oleh korban. Tim Satreskrim Polres Majene kemudian mendatangi TKP dan mengejar pelaku hingga tertangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polres Majene," ujar Syaiful.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara kondisi EW sudah membaik setelah dirawat di RSUD Majene. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
