Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 04 November 2023 17:22

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari

KPU Larang Menteri dan Wamen Gunakan Kewenangan untuk Kepentingan Pemilu

Larangan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Larangan itu bahkan sudah berlaku sejak Pemilu 2019.

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) menggunakan kewenangan untuk kepentingan Pemilu 2024. Termasuk menggalang dukungan untuk Capres-Cawapres. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, tidak hanya menteri, seluruh pejabat negara dilarang menggunakan otoritasnya mendukung peserta Pemilu. "Siapa pun pejabat penyelenggara negara tidak boleh atau dilarang menggunakan kewenangan, otoritasnya," katanya, dalam keterangan pers, Sabtu, 4 November 2023.

Hasyim melanjutkan, larangan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Larangan itu bahkan sudah berlaku sejak Pemilu 2019.

Ia yakin, aturan tersebut akan dipahami oleh seluruh pejabat negara. Harapannya, pejabat negara ikut melakukan pengawasan, jika ada dugaan pelanggaran Pemilu. 

Harapan yang sama juga untuk masyarakat, termasuk media massa. "Seperti kemarin ketika didaftarkan sebagai capres itu ada izin cuti," ujar Hasyim.

"Nanti kalau ada pengundian nomor urut, ada izin cutinya. Kalau mau kampanye harus ada izin cuti," ucapnya. (*)

#KPU #Pemilu 2024 #Hasyim Asy'ari

Berita Populer