Hikmah
Hikmah

Jumat, 03 November 2023 18:09

Ini Alasan KPU Minta Caleg Publikasikan Riwayat Hidup secara Mandiri

Ini Alasan KPU Minta Caleg Publikasikan Riwayat Hidup secara Mandiri

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang lebih mendetail kepada pemilih terkait latar belakang dan kualifikasi para calon.

BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengajukan permintaan kepada partai politik agar para calon anggota legislatif yang terdaftar mempublikasikan riwayat hidup mereka secara mandiri.

Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang lebih mendetail kepada pemilih terkait latar belakang dan kualifikasi para calon.

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh KPU karena sebagian informasi bersifat data pribadi yang hanya bisa di sampaikan oleh pemiliknya langsung

"Kalau untuk publikasi CV atau riwayat hidup, kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik." kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 3 November 2023.

Hasyim menekankan perlunya mendapatkan persetujuan dari partai politik serta caleg yang bersangkutan, mengingat adanya data pribadi yang perlu dijaga kerahasiaannya, sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan pandangannya bahwa publikasi riwayat hidup atau CV akan memiliki dampak signifikan terhadap citra diri para caleg serta nilai jual mereka di mata pemilih.

Dia juga menekankan bahwa keputusan ini akan berdampak langsung pada perilaku dan preferensi pemilih pada saat pemilihan.

"Kami juga meyakini calon-calon juga ingin mempublikasikan dirinya, siapa dirinya," tambahnya.

KPU sebelumnya telah menetapkan sebanyak 9.917 calon anggota DPR RI dalam Pemilihan Umum 2024.

Hasyim Asy'ari mengungkapkan hasil penentuan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU pada hari yang sama.

"Kami tetapkan DCT hari ini 9.917 ini meliputi 18 partai politik," ungkap Hasyim.

Dia juga memberikan informasi bahwa awalnya terdapat 9.919 caleg yang mendaftar dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Namun, setelah adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat, jumlah tersebut mengalami perubahan menjadi 9.918. Setelah dilakukan proses verifikasi, akhirnya diperoleh jumlah akhir sebanyak 9.917 caleg yang resmi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, jumlah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang masuk ke dalam DCT berjumlah 668 orang. Rinciannya, terdiri dari 355 laki-laki dan 133 perempuan.

Dia menjelaskan bahwa semua nama dan detail calon tersebut akan diunggah ke laman resmi KPU dan diumumkan kepada masyarakat pada hari Sabtu mendatang, tanggal 4 November.

Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai para calon yang akan memperebutkan posisi dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang.

 

#Pemilu 2024 #calon legislatif