MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang pria inisial AD (36) kembali ditangkap polisi karena diduga hendak mengedarkan minuman keras (Miras) dari Kabupaten Jeneponto dan akan dijual di Kota Makassar.
"150 botol miras itu disimpan dalam 15 botol karung," kata Kanit Turjawali Patroli Perintis Presisi Polda Sulsel, AKP Asfada dalam keterangannya, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Lelaki AD ditangkap saat melintas di Jalan Bulusaraung, Makassar, sore tadi pukul 16.30 Wita. Polisi yang mendapat informasi adanya peredaran miras pun melakukan patroli dan mengamankan AD.
Saat diinterogasi dan diperiksa, tercium aroma menyengat dari dalam mobil milik AD. Saat digeledah, ditemukanlah 15 karung berisi 150 botol berisi tuak.
"Minuman tersebut disimpan di dalam mobilnya. AD mengaku, minuman ini ia produksi dari Jeneponto dan akan dibawa dan diedarkan di Makassar," jelasnya.
AD dan barang bukti miliknya pun dibawa ke posko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi, ternyata AD sudah pernah menjalani proses hukum atas kasus yang sama. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika
-
Apresiasi Gubernur, Polda Sulsel Bongkar Mafia Solar Subsidi Lintas Laut, 120 Ribu Liter Disita
-
Cemburu Jadi Alasan Pelaku Bunuh Perempuan asal Selayar, Campurkan Empat Butir Asam Mefenamat ke Minuman Korban
-
12 Perwira Perebutkan Posisi Kasatlantas, Polda Sulsel Gelar Assessment Center Terbuka
-
Brimob Sulsel Mantapkan Zona Integritas, Tim Penilai Internal Turun Langsung ke Makosat