PALOPO,BUKAMATA - Lelaki inisial HA (40) ditangkap aparat kepolisian Polres Palopo. Ia diduga telah merudapaksa anak kandungnya, dengan nama samaran Melati.
Demi aksi bejatnya berjalan mulus, HA mengancam akan membunuh Melati bila hasrat seksualnya tidak dipenuhi.
"Dia melakukan hal tersebut dengan mengancam korban. HA mengancam korban akan dibunuh bila melawan dan memberitahukan aksinya ke orang lain," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat 27 Oktober 2023.
Kasus ini bermula saat Melati masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Sejak saat itu, HA mulai merudapaksa anak kandungnya secara berkali-kali hingga SMA.
Jenuh dengan ulah anaknya, Melati akhirnya melaporkan ini ke ibunya. Selanjutnya diteruskan dengan membuat laporan resmi di Polres Palopo, Senin, 17 September 2023.
Tahu dilaporkan ke polisi, HA pun kabur dan dinyatakan buron. Hampir sebulan pelarian, HA akhirnya ditangkap di Kabupaten Penajam Paser, Kalimantan Timur.
"Kami mendapat informasi, terduga pelaku berada di Kaltim. Kami lalu menghubungi Polres Paser untuk dibackup dalam menangkap HA," katanya.
HA kemudian dibawa dan saat ini diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum selanjutnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya