Kuasa Hukum Sayangkan Rekening Keluarga SYL Diblokir, Ada Hasil Jerih Payah
Djamaluddin tidak mengetahui secara pasti anggota keluarga SYL yang rekeningnya diblokir. Dia meminta agar informasi mengenai hal itu ditanyakan kepada tim penyidik KPK.
JAKARTA, BUKAMATA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemblokiran rekening tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum keluarga SYL pun membenarkan pemblokiran rekening itu.
"Kalau itu (rekening keluarga SYL diblokir) benar," kata kuasa hukum keluarga SYL, Djamaluddin Koedoeboen, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.
Djamaluddin tidak mengetahui secara pasti anggota keluarga SYL yang rekeningnya diblokir. Dia meminta agar informasi mengenai hal itu ditanyakan kepada tim penyidik KPK.
Meski begitu, Djamaluddin tetap menyayangkan pemblokiran rekening keluarga SYL tersebut. Hal itu mengingat, di dalam rekening tersebut ada hasil jerih payah keluarga SYL.
"Disayangkan ada pendapatan-pendapatan yang itu betul-betul dari hasil keringat keluarga yang kemudian pada saat penggeledahan itu juga diambil," tutur Djamaluddin.
"Saya kira, karena itu insyaallah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi kami yakin teman-teman di KPK juga pasti punya nurani, juga pasti melihat persoalan ini dari sisi hukum tentu on the track," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK.
SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.
Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
