Hikmah
Hikmah

Senin, 23 Oktober 2023 13:36

Putusan MK Terkait Persyaratan Capres-Cawapres: Batas Usia dan Pelanggaran HAM

Putusan MK Terkait Persyaratan Capres-Cawapres: Batas Usia dan Pelanggaran HAM

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk melarang calon presiden yang terlibat pelanggaran HAM berat. Keputusan ini diputuskan dalam sidang nomor 102/PUU-XXI/2023, dengan pertimbangan bahwa tidak ada bukti yang memadai terkait tuduhan tersebut.

BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk melarang seorang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023, pada Senin (23 Oktober 2023.

"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman diikuti dengan ketukan palu dalam sidang tersebut.

Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak beralasan secara hukum. MK menganggap bahwa tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

Hakim Daniel menambahkan bahwa hal ini menambah kerumitan dalam kasus tersebut. MK juga menekankan perlunya kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon, agar praduga tak bersalah tetap terjaga.

Pemohon dalam kasus ini, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, didukung oleh 98 advokat. Mereka mengajukan permohonan agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden.

Dalam petitum gugatan mereka, mereka menuntut agar larangan tersebut mencakup sejumlah kriteria, termasuk bukan terlibat dalam tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, mereka juga meminta MK membatasi rentang usia calon presiden dan wakil presiden antara 40 hingga 70 tahun.

Argumen mereka adalah bahwa untuk mengelola Indonesia sebagai negara maju, mobilitas yang tinggi diperlukan mengingat luasnya wilayah Indonesia.
Mereka juga membandingkan batasan usia dengan hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun.

 

#Pemilu 2024 #persyaratan capres cawapres #Mahkamah Konstitusi

Berita Populer