PINRANG, BUKAMATA - Sebanyak 11 pemuda ditangkap aparat kepolisian dari Polres Pinrang atas kasus narkoba. Satu diantaranya adalah residivis.
Mereka ditangkap di kompleks pekuburan di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu 22 Oktober 2023. Mereka didapati saat melakukan transaksi barang haram itu.
"Mereka (terduga pengguna) sabu-sabu ini diamankan di sekitar lokasi penjualan narkotika di sekitar pekuburan yang ada di Kecamatan Paleteang," kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Hasmun.
"Dari 11 orang yang diamankan, diantara yang diamankan itu, ada residivis kasus narkoba," sambung dia kepada wartawan.
Saat ini 11 pemuda tersebut masih ditahan di Polres Pinrang. Mereka akan menjalani rehabilitasi bila terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Jika terbukti positif, maka diarahkan untuk direhabilitasi mandiri," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Viral di Sosmed, Seorang Pria Diduga Konsumsi Narkoba di Depan Anak Dibawah Umur
-
Kapolres Wajo Tegaskan Narkoba dan Judi Online sebagai Extraordinary Crime di Sosialisasi K3 PLN
-
SatNarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional