KENDARI, BUKAMATA - Pria inisial HA (35) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga isial W (22).
Tidak hanya itu, HA juga diduga mengancam korban menggunakan pistol. Atas ulahnya, HA pun ditangkap polisi.
"Tersangka pengancaman (pistol) sudah ditangkap dan saat ini berada di Polresta Kendari," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman kepada wartawan, Sabtu (21/10/23).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wuawua, Senin 29 Oktober 2023. Bermula saat istri HA, turun dari mobil dan hendak ingin mengisi air galon di depot milik korban W.
Setelah itu, W mengangkat galon dan diserahkan kepada istri HA. Akan tetapi, perut istrinya, disebutkan disentuh oleh W. HA pun turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dan pengancaman ke korban.
"Tersangka merasa tersinggung karena menurutnya bahwa korban sempat menyentuhkan badannya di bagian perut istrinya," ungkapnya.
Saat ini pelaku AH masih ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Kendari.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Nelayan di Selayar
-
Empat Penculik Remaja di Bone Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Tetangga Korban
-
Tiga Bocah Perempuan di Gowa Diduga Jadi Korban Penculikan, Perhiasan Dirampas
-
Begal Sasar Pedagang Bakso Keliling di Makassar
-
Bejat! Kakek di Luwu Timur Lecehkan Cucu Saat Dititip Orang Tua