Kisah Penjual Ikan Keliling Asal Gowa Naik Haji, Disiplin Menabung Setiap Hari
25 April 2026 17:53
Kampus seharusnya menjadi ruang yang dilindungi bagi penyampaian aspirasi, terlepas dari pro dan kontra terhadap metode aksi yang digunakan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Forum Lintas Angkatan Fakultas Sastra Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras terhadap insiden penyerangan dan bentrokan yang terjadi di lingkungan Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Jumat malam, 24 April 2026.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Forum Lintas Angkatan Sastra UMI, Zubhan Eka Friansyah dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu, 25 April 2026.
Dia mengatakan, insiden penyerbuan kampus yang melibatkan mahasiswa yang sedang memperingati tragedi April Makassar Berdarah (Amarah) ini menambah satu lagi catatan kelam atas aksi kekerasan di dunia kampus.
Sebagai bagian dari civitas akademika UMI, Forum Alumni Sastra memandang, tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh sekelompok orang dan melakukan aksi pengrusakan atas aset kampus adalah tindakan pidana yang patut di proses secara hukum.
Kampus seharusnya menjadi ruang yang dilindungi bagi penyampaian aspirasi, terlepas dari pro dan kontra terhadap metode aksi yang digunakan.
Sikap dan Tuntutan Forum Lintas Angkatan Sastra UMI:
1. Kecaman Terhadap kekerasan: Kami mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi, terutama aksi penjebolan pagar dan perusakan fasilitas kampus oleh massa di luar civitas akademika. Tindakan anarkis tersebut tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
2. Mendesak Investigasi Tuntas: Kami mendesak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden ini. Tidak hanya mahasiswa yang terlibat bentrok, namun juga oknum driver ojol yang melakukan penyerbuan dan perusakan fasilitas UMI agar diproses secara hukum secara adil .
3. Perlindungan Mahasiswa: Kami meminta pihak Universitas dan aparat berwenang untuk mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa sebagai subjek pendidikan. Proses hukum yang sedang berjalan terhadap mahasiswa yang diamankan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak mendapatkan pendampingan hukum.
4. Evaluasi Tata Kelola Aksi: Forum Alumni memandang perlu adanya evaluasi bersama antara pihak kampus, kepolisian, dan elemen masyarakat sipil untuk mengatur teknis demonstrasi sehingga tidak mengganggu hak publik secara berlebihan, namun juga tidak memberikan ruang bagi kelompok lain untuk main hakim sendiri .
"Kami mengajak seluruh elemen untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu horizontal yang memecah belah. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama untuk membangun dialog yang lebih dewasa," ujarnya. (*)
25 April 2026 17:53
25 April 2026 11:45
24 April 2026 22:33
25 April 2026 11:45
25 April 2026 10:53
25 April 2026 17:47
25 April 2026 17:53