Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Peristiwa ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wuawua, Senin 29 Oktober 2023. Bermula saat istri HA, turun dari mobil dan hendak ingin mengisi air galon di depot milik korban W.
KENDARI, BUKAMATA - Pria inisial HA (35) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga isial W (22).

Tidak hanya itu, HA juga diduga mengancam korban menggunakan pistol. Atas ulahnya, HA pun ditangkap polisi.
"Tersangka pengancaman (pistol) sudah ditangkap dan saat ini berada di Polresta Kendari," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman kepada wartawan, Sabtu (21/10/23).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wuawua, Senin 29 Oktober 2023. Bermula saat istri HA, turun dari mobil dan hendak ingin mengisi air galon di depot milik korban W.
Setelah itu, W mengangkat galon dan diserahkan kepada istri HA. Akan tetapi, perut istrinya, disebutkan disentuh oleh W. HA pun turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dan pengancaman ke korban.
"Tersangka merasa tersinggung karena menurutnya bahwa korban sempat menyentuhkan badannya di bagian perut istrinya," ungkapnya.
Saat ini pelaku AH masih ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Kendari.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 11:10
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:25
02 April 2026 14:22