BUKAMATA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat secara tergesa-gesa mengambil kesimpulan terkait cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan sebelumnya dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang menyebut cek tersebut sebagai cek bodong.
"Kami tentu belum bisa mengambil kesimpulan secara dini," ujar Ali Fikri seperti dilansir dari detik Selasa 17 Oktober 2023.
Ali menegaskan bahwa KPK akan melakukan konfirmasi kepada semua pihak terkait temuan cek tersebut. Lebih lanjut, proses pembuktian akan dilakukan secara resmi saat sidang berlangsung.
"Kami pasti akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada semua pihak terkait. Semua informasi akan dimasukkan ke dalam berkas perkara yang terkait dengan tersangka, dan proses pembuktian akan dilakukan di hadapan majelis hakim, bukan di ruang publik pada saat ini," jelasnya.
Sebelumnya, PPATK telah mengonfirmasi bahwa cek senilai fantastis tersebut merupakan dokumen palsu yang dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus tertentu. Cek tersebut ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL, di mana selain cek, juga ditemukan uang senilai Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata api.
KPK telah menegaskan kesiapannya untuk melakukan konfirmasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini demi menjamin kebenaran informasi dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.
BERITA TERKAIT
-
KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi