Wiwi
Wiwi

Selasa, 17 Oktober 2023 08:34

Perbandingan Harga iPhone 15 di Indonesia dan Singapura, Mana yang Lebih Murah?

Perbandingan Harga iPhone 15 di Indonesia dan Singapura, Mana yang Lebih Murah?

Ditjen Bea Cukai mengingatkan agar pembeli segera mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan ke Indonesia. Registrasi ponsel dapat dilakukan di ecd.beacukai.go.id.

Perhitungan Pajak iPhone dari Singapura

Ditjen Bea Cukai mengingatkan agar pembeli segera mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan ke Indonesia. Registrasi ponsel dapat dilakukan di ecd.beacukai.go.id atau langsung klik link berikut.

Berikut adalah simulasi pembelian iPhone 15 128 GB di Singapura dengan harga perumpamaan US$ 799.

Dalam simulasi ini, iPhone itu langsung dibeli seorang WNI di Singapura dan membawanya ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang.

Maka biaya yang dikenakan di antaranya bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Pajak Penghasilan (PPh) 10%-20%.

Nilai Barang: US$ 799
Pembebasan: US$ 500

Nilai yang dikenakan pungutan pajak: US$ 299
Kurs pajak: Rp 15.000

Nilai Pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000
Bea Masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai Impor: NP + BM = 4.934.000

PPN: 11% x NI = 11% x 4.934.000 = Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x 4.934.000 = 494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP: 20% x NI = 20% x 4.934.000= 987.000 (pembulatan ke atas)

Total tagihan: BM + PPN + PPh
Hasil bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar:


-Rp 1.486.000 (pemilik NPWP)
-Rp 1.979.000 (tidak punya NPWP)

Pantauan Bukamata, YouTuber teknologi David GadgetIn (@gadgetins) membagikan biaya pajak yang dibayarkan usai membeli iPhone 15 Pro 1TB dan iPhone 15 Plus di Singapura.

  • Harga iPhone 15 Pro 1 TB: SGD 2.449 atau Rp 27,56 juta
  • Pengembalian pajak (tax refund) melalui mekanisme Goods and Services Tax (GST) yang berlaku di Singapura untuk turis luar negeri sebesar 8% untuk pembelian barang di atas SGD 100: Rp 2.204.800
  • Bea Cukai Rp 5.892.000, terdiri dari Bea Masuk Rp 1.780.000, Bea PPN Impor Rp 2.154.000, serta PPh Pasal 22 Impor Rp 1.958.000
  • Penghitungan, harga iPhone 15 Pro 1TB - tax refund 8% + Bea Cukai masuk Indonesia: Rp 31.247.200

Harga iPhone 15 Pro 1TB Rp 31.247.200 dari Singapura lebih murah Rp 751.800 ketimbang harga Rp 31.999.000 yang dipatok di Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa pembelian di Singapura perlu biaya lain seperti tiket dan akomodasi. Selain itu, perlu dicek kembali di toko pembelian iPhone terkait GST yang berlaku. Semoga membantu!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#iphone 15 #Apple #harga iphone