MAKASSAR, BUKAMATA - Lelaki MRS (26) dan CKR (35) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Polrestabes Makassar. Ia diduga telah melakukan praktik aborsi terhadap seorang wanita inisial R hingga tewas.
Korban R diketahui merupakan pacar dari pelaku MRS yang melakukan aborsi karena hamil di luar nikah. Mereka dibantu oleh teman dari MRS, yakni CKR untuk mencari obat dan melakukan praktik ilegal itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan, saat ini pelaku MRS dan CKR terancam hukuman 7 tahun penjara. Sebagaimana dalam Pasal 348 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 5 ayat (1).
"Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan dan akibat perbuatannya meninggal wanita tersebut atau turut serta membantu kejahatan dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara," jelas AKBP Ridwan kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat pelaku MRS membawa pacarnya, R ke RS Faisal, Makassar karena mengalami pendarahan yang hebat usai melakukan praktik aborsi itu pada Kamis, 12 Oktober 2023.
R saat itu tengah hamil di luar nikah selama 9 minggu. Di rumah sakit itu, R pun dinyatakan meninggal dunia. Sementara MRS saat itu kabur dari rumah sakit. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kapolda Sulsel Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas, Puluhan Barang Bukti Dikembalikan ke Warga
-
Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara
-
Penyerangan Brutal Geng Motor Makassar, Empat Pelaku Utama Dibekuk
-
Ricuh Demo 30 Tahun Amarah di UMI Makassar, Polisi Amankan 109 Mahasiswa
-
Viral! 7 Bulan Hilang, Gadis Gorontalo Ditemukan Tak Jauh dari Tempat Ayah Menumpang