BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia 30 tahun. MK tetap mempertahankan batas minimal usia capres cawapres adalah berusia minimal 40 tahun.
Namun, ada syarat yang dikabulkan yaitu memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 meskipun usianya saat ini baru 36 tahun.
Putusan MK ini menuai kritik tajam dari Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, yang menyoroti adanya kemungkinan penyelewengan kekuasaan. Menurutnya, MK seolah menjadi 'Mahkamah Keluarga' yang memberikan keuntungan khusus kepada Gibran, yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo, untuk terlibat dalam Pilpres.
Dilansir dari CNNIndonesia.com pada Senin 16 Oktober 2023, Feri Amsari mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MK tersebut. Dia menilai bahwa putusan tersebut tidak memiliki substansi yang jelas dan terkesan hanya memberikan jalan mulus bagi Gibran.
"MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas," tegasnya.
Pada saat pembacaan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan yang diajukan. Meskipun beberapa bagian dari permohonan tersebut dinyatakan beralasan menurut hukum, tetapi keputusan untuk mengabulkan sebagian permohonan tersebut tetap menuai polemik di kalangan masyarakat.
Sementara itu, wacana terkait partisipasi Gibran dalam Pemilu 2024 terus mendapat sorotan publik, dengan banyak pihak yang meragukan integritas keputusan MK dan menginginkan klarifikasi lebih lanjut terkait alasan detail di balik keputusan kontroversial ini.
Hal ini memperlihatkan kompleksitas politik di Indonesia, yang terus menjadi perbincangan hangat di berbagai lapisan masyarakat.
BERITA TERKAIT
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Drama Pilwalkot Palopo: Dari PSU hingga Mahkamah Konstitusi, Naili–Akhmad Menang Lewat Jalan Terjal
-
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Pemilu Indonesia
-
Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis
-
Ketua MPR Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming