BUKAMATA - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka tambahan, Edward Hutahaean, dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Edward diduga terlibat dalam tindak pidana pemufakatan jahat dan penyuapan terkait proyek tersebut.
Nama Edward sebelumnya disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang menyatakan bahwa Edward meminta uang sebesar USD 2 juta atau sekira Rp31,4 M untuk mengamankan kasus BTS.
"Tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023 seperti dikutip dari Antara.
Diduga Edward melakukan penyuapan sebesar Rp 15 miliar, yang diakui Kejaksaan berasal dari hasil tindak pidana yang melibatkan terdakwa Gelumbang dan Irwan Hermawan melalui seseorang berinisial IC. Selain itu, Edward juga dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Kuntadi menyatakan bahwa Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi serta memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Edward sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini.
Edward dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan penetapan Edward sebagai tersangka ke-12, kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya korupsi dalam proyek BTS 4G yang juga melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
-
Soal Dugaan Korupsi BTS Rp27 Miliar, Menpora Dito: Gue Gak Salah!
-
Ada 11 Pihak Berupaya Halangi Penyelidikan Kasus Korupsi BTS Rp27 T, Kejagung : Berpotensi Tersangka!
-
Bocorkan Soal Dirut BAKTI Tersangka Korupsi, Menkominfo: Diumumkan Pekan Depan
-
Kejagung Didesak Usut Korporasi hingga Parpol Soal Aliran Dana Korupsi BTS