Ada 11 Pihak Berupaya Halangi Penyelidikan Kasus Korupsi BTS Rp27 T, Kejagung : Berpotensi Tersangka!
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penghalangan penyidikan berkaitan dengan distribusi dan distribusi uang tersebut sebagian besar telah disita oleh tim penyidik.
BUKAMATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya upaya penghalangan penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kasus yang menyeret pejabat selevel menteri ini melibatkan serangkaian upaya pengamanan dengan penyerahan uang kepada sejumlah pihak melalui kurir.
Kurir yang dimaksud adalah Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga merupakan teman eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penghalangan penyidikan berkaitan dengan distribusi dan distribusi uang tersebut sebagian besar telah disita oleh tim penyidik.
"Windi kan kaitannya dengan distribusi. Dia kan case-nya terkait distribusi. Ya pasti enggak jauh-jauh dari penghalangan penyidikan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi seperti dilansir dari tribunnews.
Nominal uang sebesar Rp 27 miliar pertama kali muncul dari keterangan terdakwa, Irwan Hermawan, dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai saksi Windi Purnama.
Irwan Hermawan mengaku telah menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Dito Ariotedjo masih menjabat sebagai staf Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada periode tersebut.
Selain Menpora Dito, uang juga disebutkan telah diberikan kepada sejumlah pejabat BAKTI Kominfo yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Upaya ini diyakini sebagai bagian dari penghalangan penyidikan.
Daftar lengkap 11 pihak yang disebut dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama mencakup sejumlah individu dengan waktu dan nominal yang berbeda.
Tim penyidik akan terus mendalami uang yang mengalir ke 11 pihak ini. Jika terdapat bukti yang cukup, mereka tidak akan ragu untuk menjadikan kesebelasnya sebagai tersangka.
Adapun daftar lengkap 11 pihak yang disebut dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama sebagai berikut:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
