MAKASSAR, BUKAMATA - Universitas Muslim Indonesia (UMI) membentuk tim pencari fakta terkait pemecatan Prof Basri Modding dari jabatan rektor. Itu untuk mencari pelanggaran dalam perkara ini.
"Tim pencari fakta dari doktor-doktor hukum UMI 7 orang," kata Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.
"Karena ada indikasi pelanggaran-pelanggaran," sambung dia.
Sekadar informasi, Profesor Basri Modding, mantan Rektor UMI (Universitas Muslim Indonesia) dicopot dari jabatannya kendati baru menjabat satu tahun lebih.
Keputusan dari Yayasan UMI tersebut mendapatkan tanggapan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI). Tanggapan ini menggarisbawahi beberapa poin penting terkait pencopotan tersebut.
Humas Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Pusat, Achmad M Asri, mengatakan, tindakan pencopotan Rektor UMI tidak hanya dianggap tidak sesuai dengan prosedur, tetapi juga melanggar Statuta UMI.
APTISI mengecam keputusan tersebut dan berharap agar pemerintah dapat turun tangan untuk menengahi masalah ini.
Selain itu, APTISI menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi seharusnya menimpa oknum yang bersangkutan, bukan jabatannya sebagai rektor secara keseluruhan.
"Terlebih lagi, UMI adalah milik umat, sehingga penyelesaian masalah ini seharusnya melibatkan semua pihak yang terlibat dan diambil dengan bijak," kata Achmad kepada Bukamatanews.id, Selasa 10 Oktober 2023. (*)
BERITA TERKAIT
-
Forum Lintas Angkatan Sastra UMI Kecam Keras Kekerasan di Kampus: Tuntut Investigasi Tuntas
-
RDPU dengan Komisi X DPR RI, Aptisi Soroti Ketimpangan Pendanaan PTN dan PTS
-
UMI Perkuat Sinergi dengan Media, Rektor: Kampus dan Pers Saling Membutuhkan
-
MUNAS APTISI VII Jadi Tonggak Strategis Sinergi Pemerintah dan PTS Hadapi Era Disrupsi
-
Pemkab Luwu Timur - UMI Gelar Lawatan Kerjasama Akademik ke Malaysia