Redaksi
Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 15:31

Polda Metro Jaya Bantah Isu Penggeledahan Rumah dan Ruang Kerja Ketua KPK Firli Bahuri

Polda Metro Jaya Bantah Isu Penggeledahan Rumah dan Ruang Kerja Ketua KPK Firli Bahuri

Trunoyudo juga meminta publik untuk bersabar dan tidak berspekulasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan ini. Menurutnya, penyidik masih terus bekerja melakukan serangkaian proses penyidikan.

BUKAMATANEWS - Polda Metro Jaya membantah kabar mengenai penggeledahan ruang kerja dan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang beredar di tengah kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik terkait isu penggeledahan tersebut.

"Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik ya, kita tunggu seluruhnya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Trunoyudo juga meminta publik untuk bersabar dan tidak berspekulasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan ini. Menurutnya, penyidik masih terus bekerja melakukan serangkaian proses penyidikan.

"Saya berharap kepada rekan-rekan selain melakukan pengawasan, tidak berspekulasi, juga tetap menunggu dari proses ini karena proses ini terus secara simultan, berkesinambungan dilakukan langkah-langkah ya," tutur dia.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga membantah kabar mengenai penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan. "Enggak ada," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (9/10).

Ketua RW di lingkungan tempat tinggal Firli, Irwan Irawan, turut membantah kabar penggeledahan tersebut. "Tidak benar [ada penggeledahan], tidak ada kegiatan apa-apa di rumah beliau [Firli Bahuri]," kata Irwan kepada CNNIndonesia.com lewat pesan tertulis.

Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang terseret dalam kasus dugaan korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang sedang diusut oleh KPK. Buntutnya, Syahrul telah mengundurkan diri kepada Presiden Jokowi. Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus NasDem itu pun telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

#Polda Metro Jaya #Firli Bahuri #KPK