MAKASSAR, BUKAMATA - Dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia yang menjerat sang menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan satu tersangka pun terkait dugaan tindak pidana ini.
Meski begitu, SYL disebut-sebut sudah ditersangkakan, seperti pernyataan yang dikemukakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, ada hal lain yang menarik dan patut dicermati terkait dugaan tindak pidana suap yang terjadi di Kementan, yaitu asal muasal dana "saweran" yang disebut diserahkan kepada SYL selaku menteri pertanian.
"Hasil investigasi sebuah koran nasional, memberitakan bahwa asal muasal uang itu, diperoleh melalui pemalsuan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), cara lainnya juga dengan meng-korting SPPD sebesar 20 persen," ungkap Prof Amir.
Jika hal itu benar, lanjut Prof Amir, maka pertanyaannya apakah pejabat eselon yang mengambil uang negara melalui cara-cara tersebut dapat dijerat dengan pasal tindak pidana.
"Harusnya bisa saja diproses hukum, berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Hanya saja, kalau kita lihat dalam beberapa kasus, rentetan-rentetan yang seperti ini jarang diproses hukum. Lagi-lagi, kita sebagai pengamat, dari sini bisa dilihat 'tebang pilihnya' penegakan hukum," jelasnya.
Bekas Ketua Panwaslu Makassar ini sendiri mendorong, agar komisi anti rasuah segera menyampaikan ke publik terkait perkembangan kasus ini, utamanya status SYL yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini jadi tanda tanya, infonya KPK sudah menyurat ke presiden bahwa SYL sudan tersangka. Tapi belum juga ada pernyataan resmi ke publik," pungkasnya
BERITA TERKAIT
-
KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
-
Final Ko-Kurikuler Debat Hukum dan Konstitusi Tahun 2025, Tumbuhkan Daya Nalar Kritis Mahasiswa