
Singapura Bongkar Kasus Pencucian Uang, Sita Aset Rp43,6 Triliun
Menteri Kedua Dalam Negeri Singapura, Josephine Teo, mengatakan kepada anggota legislatif bahwa ini menjadi operasi pemberantasan pencucian uang terbesar sepanjang sejarah Negeri Singa.
BUKAMATA - Otoritas Singapura menyita aset senilai 2,8 miliar dolar atau setara Rp43,6 triliun usai membongkar kasus pencucian uang.

Menteri Kedua Dalam Negeri Singapura, Josephine Teo, mengatakan kepada anggota legislatif bahwa ini menjadi operasi pemberantasan pencucian uang terbesar sepanjang sejarah Negeri Singa.
Kasus pencucian uang ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus penipuan dan judi online yang sebelumnya berhasil diungkap pihak berwenang Singapura.
Apa saja aset yang disita?
Dikutip dari The Straits Times, aset-aset ini antara lain 152 properti dan 62 kendaraan dengan perkiraan nilai lebih dari 1,24 miliar dolar atau sekitar Rp18,7 triliun.
Selain itu, ada pula uang di rekening bank sebesar lebih dari 1,45 miliar dolar atau setara Rp22,6 triliun dan uang tunai dari berbagai mata uang senilai lebih dari 76 juta dolar atau setara Rp1,1 triliun.
Barang-barang lainnya termasuk ribuan botol minuman keras dan anggur, cryptocurrency senilai lebih dari 38 juta dolar atau setara Rp592 miliar, 68 batangan emas, 294 tas mewah, 164 jam tangan bermerek, dan 546 perhiasan.
Menurut Teo, kemungkinan masih ada lebih banyak aset yang disita dalam operasi ini.
Barang-barang sitaan ini sudah mulai disita sejak otoritas Singapura melakukan penggerebekan secara bertahap sejak pertangahan Agustus.
Kasus ini sendiri menggegerkan publik karena Negeri Singa dikenal sebagai negara dengan tingkat kejahatan amat rendah.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45