
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Import Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
Kejagung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.
BUKAMATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah secara resmi meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula di Kementerian Perdagangan ke tahap penyidikan.

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus tersebut. Aksi penggeledahan ini dilakukan pada Selasa 3 Oktoner 2023 .
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah awal dalam penyidikan.
"Hasil penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula ini, terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2023," jelas Kuntadi.
Penyidik menduga bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula yang berkaitan dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
Kuntadi juga mengungkapkan bahwa Kemendag diduga telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah secara melawan hukum kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, pihak Kemendag juga diduga memberikan izin impor gula melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Meskipun demikian, Kuntadi belum dapat memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus impor gula ini, karena masih dalam proses penghitungan. Kejagung juga masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47