Dewi Yuliani : Senin, 02 Oktober 2023 20:55
Pelaku penganiayaan, SA, terhadap rekannya akibat mabuk minuman keras.

PALOPO, BUKAMATA - Seorang pria inisial SA (35) ditangkap polisi atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap temannya, JU, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasi Humas Polres Palopo, Akp Supriadi, mengatakan, penganiayaan ini terjadi akibat keduanya mabuk akibat mengonsumsi minuman keras (Miras).

"Saat diamankan pelaku mengakui telah menganiaya korban," katanya, Senin, 2 Oktober 2023.

Dalam penganiayaan ini, korban JU mengalami luka terbuka di kelopak mata sebelah kiri usai dianiaya oleh SA menggunakan kepalan tangannya di lingkungan Tandang Nyarang, tepat di belakang pasar Mancani, Kecamatan Telluwanua.

Korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara pelaku saat itu melarikan diri. Beruntung polisi berhasil menangkap pelaku.

"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telluwanua," tandasnya. (*)