PALOPO, BUKAMATA - Seorang pria inisial SA (35) ditangkap polisi atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap temannya, JU, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasi Humas Polres Palopo, Akp Supriadi, mengatakan, penganiayaan ini terjadi akibat keduanya mabuk akibat mengonsumsi minuman keras (Miras).
"Saat diamankan pelaku mengakui telah menganiaya korban," katanya, Senin, 2 Oktober 2023.
Dalam penganiayaan ini, korban JU mengalami luka terbuka di kelopak mata sebelah kiri usai dianiaya oleh SA menggunakan kepalan tangannya di lingkungan Tandang Nyarang, tepat di belakang pasar Mancani, Kecamatan Telluwanua.
Korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara pelaku saat itu melarikan diri. Beruntung polisi berhasil menangkap pelaku.
"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telluwanua," tandasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur
-
Enam Remaja di Selayar Ditangkap Usai Lempari Rumah Warga
-
Aniaya Warga, Pemuda Mabuk di Selayar Ditangkap
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga
-
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Security Kampus di Bone