JENEPONTO, BUKAMATA - Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) akan terus mengawal kasus KSM bidang Cipta Karya PUPR Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut harus dituntaskan hingga berkepastian hukum.
Ketua SPMP, Rais, mengatakan agar pihak kejaksaan tetap objektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Kabid Cipta Karya dan Ketua KSM Mangguturu serta pendamping, adanya dugaan Nepotisme.
"Makanya pada hari Selasa, 26 September, kami bersama tim mendatangi kembali Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menanyakan perkembangan kasus KSM bidang Cipta Karya Dinas PU Jeneponto. Adanya dugaan Nepotisme yang potensi Korupsi," ujarnya, Rabu, 27 September 2023.
Ia menyebut, kedatangannya di kantor Kejati diterima langsung oleh tim pemeriksa, tepatnya di ruang aspirasi Kejati Sulsel.
"Ada dua orang tim jaksa pemeriksa yang terima saya di Kejati Sulsel. Dari informasi yang saya dapat, Ketua KSM, Kabid dan pihak PU lainnya sudah diambil keterangannya dan tim Kejati Sulsel sudah meninjau langsung di lokasi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti korupsi (AMPK) resmi melaporkan dugaan Nepotisme serta lainnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Tim investigasi AMPK Rais Aljihad mengatakan, berdasarkan data kegiatan yang diperoleh, terdapat mata anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan kurang lebih Rp378 juta.
Selain itu, juga terdapat Peningkatan Idle Capacity/Pengadaan Mesin Pompa Sumur Dalam di Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia sebesar Rp75 Juta tahun anggaran 2023 yang dikerjakan KSM/KKM Mangguturu.
"KSM ini, metode pelaksanaan dengan aturan Swakelola TIPE 4. Anggaran secara keseluruhan yang tersebar di beberapa desa kurang lebih Rp11 miliar, dalam satu desa anggarannya kurang lebih Rp378 juta," bebernya.
Rais menegaskan, anggaran Pembangunan Tangki Septik Skala individual Perdesaan yang tersebar di beberapa desa di Jeneponto kurang lebih Rp11 miliar tersebut bersumber dari DAK tahun 2022. Diantaranya berada di Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Desa Ujung Kecamatan Tarowang, Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia, Kelurahan Bontotangnga - Kelurahan Torokassi Timur Kecamatan Tamalatea dan lainnya.
"Hasil analisis dugaan penyalahgunaan kewenangan adanya nama unsur pimpinan yang ada pada struktur KSM dan KKM adalah hubungan keluarga Istri dan mertua/ibu kandung. Hal ini diduga kuat terindikasi tindakan Nepotisme," sebutnya.
Selanjutnya, kata Rais, KSM dan KKM tidak mengetahui atau memahami aturan Swakelola, sehingga diduga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai aturan swakelola dan syarat akan penyimpangan yang berpotensi korupsi.
"Kami menduga ada kegiatan yang dikerjakan KSM/KKM Mangguturu terkait pengadaan mesin pompa menyalahi aturan Perpres No 12 tahun 2021 dan aturan pedoman swakelola sehingga terindikasi adanya mark up anggaran," terangnya.
Ia berharap, agar pelaporan AMPK secara secara tegas kepada Kejati Sulsel untuk memanggil lalu melakukan pemeriksaan secara maraton, pada pihak-pihak yang terlibat dari kegiatan tersebut. (*)
BERITA TERKAIT
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
OPD Lingkup Pemprov Sulsel Diminta Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK
-
Negara Dirugikan USD15 Juta dalam Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PGN
-
Ada Potensi Korupsi dari Stimulus Rp200 Triliun, KPK Perketat Pengawasan
-
Kejari Takalar Tetapkan Tersangka Penyelewengan Pembayaran KUR PT Pegadaian