
Modus Baru Mafia Judi Online: Sasar Korban yang Tak Punya HP
Ada tiga platform judi online yang diduga digunakan oleh para tersangka yakni Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto.
BUKAMATA - Istilah judi online menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan berbagai upaya untuk memberantas praktik yang dijalankan dengan memanfaatkan jaringan internet dan biasanya diakses via HP.

Namun, ternyata mafia online tak hanya menyasar korban yang punya HP lewat aplikasi dan website judi online. Ada juga yang menjalankan modus untuk menargetkan korban secara offline.
Beberapa saat lalu, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap 5 pelaku judi online.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka, dengan mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor (togel).
Ada tiga platform judi online yang diduga digunakan oleh para tersangka yakni Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto.
Dari hasil penyelidikan, Iptu Taufik mengatakan bahwa lima pelaku itu bertindak sebagai penombok serta pengecer judi togel yang berbasis di Singapura dan Hong Kong.
Kelimanya sama-sama menerima tombokan judi togel dari orang lain yang kemudian mereka bayarkan ke situs judi online.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47