Samsul Bahri
Samsul Bahri

Jumat, 22 September 2023 10:40

Kejaksan Gowa Kantongi Nama-nama Tersangka Kasus Korupsi di RS Syekh Yusuf Gowa

Kejaksan Gowa Kantongi Nama-nama Tersangka Kasus Korupsi di RS Syekh Yusuf Gowa

Masalah dugaan korupsi dana jasa JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini mencuat ketika ratusan pegawai RSUD Syekh Yusuf mulai mempertanyakan dana jasa

BUKAMATA , GOWA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Yeni Andriani memastikan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana jasa JKN yang terjadi di RSUD Syekh Yusuf.

Kepada BKM usai menghadiri pelantikan Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania di Baruga Karaeng Galesong kantor Pemkab Gowa, Kamis (21/9) siang, Kajari Yeni Andriani mengatakan, saat ini pihaknya intens melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Saat ini kami intens melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan rencananya kami akan ekspose perkara ini dengan BPK Pusat di Jakarta, " kata Yeni.

Kajari yang dikenal tegas dan komitmen itu dalam menangani kasus-kasus korupsi ini bahkan mengaku saksi yang diperiksa dalam kasus ini akan bertambah.

"Yang jelas pasti ada penambahan saksi. Kami nanti lihat pengembangan penyidikan yang jelas kami sudah kantongi nama tersangka dengan berdasarkan alat bukti yang ada. Dan yang jelas kami akan sampaikan ke media. Tentang siapa-siapa potensi tersangka itu nanti akan kami sebutkan tapi bukan sekarang. Nantilah secara resmi akan kami buka," kata Yeni menolak membukanya sekarang.

Terpisah, Direktur Utama RSUD Syekh Yusuf drg Rahmawati Jalil yang dimintai komentarnya terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan dana jasa JKN di rumah sakit yang dipimpinnya, tak mau bicara banyak.

Ia mengatakan pihaknya hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan yang saat ini menangani masalah tersebut.

"Saya mengikut saja dengan apa yang telah dilakukan saat ini oleh Kejaksaan, " jelasnya singkat.

Sebelumnya, masalah dugaan korupsi dana jasa JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini mencuat ketika ratusan pegawai RSUD Syekh Yusuf mulai mempertanyakan dana jasa mereka melalui JKN yang dikelola di RSUD Syekh Yusuf.

Ironisnya, dana jasa JKN itu konon tidak dibayarkan oleh pengelola JKN setempat terhitung sejak 2018 hingga sekarang. Tapi cair namun masuk di rekening pribadi pengelola.

Selasa (19/9) lalu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja staf dalam managemen RSUD. Ratusan bundel dokumen disita Kejaksaan termasuk dua laptop dan satu unit komputer serta beberapa buku rekening pribadi.

#Kasus Korupsi #Kejaksaan Gowa #RS Syekh Yusuf Gowa