BUKAMATA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina.
Karen dituduh melakukan kebijakan yang cacat hukum dan merugikan negara dalam periode 2011-2021, yang kemungkinan besar mencapai triliunan rupiah.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada tahun 2012.
"Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023
Keputusan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG asing, termasuk Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat, telah menyebabkan kebingungan.
KPK menduga Karen Agustiawan mengambil keputusan tersebut sepihak tanpa analisis yang memadai dan tanpa melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Keputusan ini kemudian mengakibatkan kerugian negara karena LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik, mengakibatkan oversupply.
Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memperkirakan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindakan Karen mencapai sekitar USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun. Karen Agustiawan saat ini ditahan di Rutan KPK.
BERITA TERKAIT
-
KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi