Delapan ASN Luwu Timur Resmi Ditetapkan Jadi Komcad
13 Mei 2026 20:11
Presiden Joko Widodo melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023. Badan ini bertugas menyelenggarakan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, serta memiliki peran penting dalam koordinasi pemerintah terkait
BUKAMATA - Presiden Joko Widodo telah melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Badan ini adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023.
Badan Karantina Indonesia dibentuk berdasarkan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Karantina Indonesia memiliki enam fungsi, termasuk perumusan kebijakan teknis di bidang karantina.
Badan Karantina Indonesia memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Barantin, Sekretaris Utama Barantin, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
Kepala Barantin berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang karantina kepada Presiden secara berkala atau sesuai kebutuhan.
Badan Karantina Indonesia juga mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah terkait dengan penyelenggaraan karantina.
Peraturan ini juga mencakup integrasi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia dengan tugas-tugas lain yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait.
Ketentuan yang mengatur Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian; karantina ikan dan keamanan hayati ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta pengawasan terhadap produk rekayasa genetik dan sumber daya genetik diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Juli 2023, dengan pencabutan ketentuan yang mengatur Badan Karantina Pertanian.
13 Mei 2026 20:11
13 Mei 2026 20:04