Gempa Tektonik M4.1 Guncang Bone, Sulawesi Selatan
08 Februari 2025 21:03
PAD Kabupaten Takalar mengalami kenaikan di tahun 2019 dan 2020 dikarenakan adanya sumber pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan yaitu pasir laut.
TAKALAR, BUKAMATA - Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad, menjawab beberapa pertanyaan Anggota DPRD Takalar pada pemandangan Umum Fraksi pada Ranperda Kabupaten Takalar tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Darwis Sijaya ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Takalar, Selasa, 12 September 2023.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan terkait data dan titik-titik pajak dan retribusi daerah, Pj Bupati Takalar memberikan jawaban bahwa sejak terbentuknya Badan Pendapatan Daerah pada akhir tahun 2022 telah melakukan pendataan dan pemutakhiran data objek pajak dan retribusi daerah. Dimana ada beberapa peningkatan objek wajib pajak dan wajib retribusi.
"Kedepannya Pemda akan berupaya meningkatkan kualitas SDM pengelola pajak daerah dan retribusi daerah dan sarana yang memadai demi peningkatan PAD," ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional mempertanyakan terkait langkah-langkah pemerintah dalam peningkatan PAD di Takalar. Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati menjawab Pemkab. Takalar melalui OPD Badan Pendapatan Daerah terus melakukan sosialisasi ke wajib pajak dan pemutakhiran data di seluruh mata pajak dan wajib pajak.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa PAD Kabupaten Takalar mengalami kenaikan di tahun 2019 dan 2020 dikarenakan adanya sumber pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan yaitu pasir laut," jelasnya.
Untuk Fraksi Partai Nasional Demokrat yang memberikan saran untuk menyiapkan kelembagaan yang kuat, personalia yang profesional dalam mengelola PAD di Takalar, Pj Bupati sangat mengapresiasi masukan dan saran dari Fraksi Partai Nasdem.
"Apa yang menjadi harapan Fraksi Partai Nasdem akan kami jadikan acuan dan masukan dalam pengelolaan peningkatan PAD di Butta Panrannuangku," imbuhnya. (*)
08 Februari 2025 21:03
08 Februari 2025 20:52
08 Februari 2025 20:37
08 Februari 2025 19:59
08 Februari 2025 11:14
08 Februari 2025 12:38
08 Februari 2025 14:31
08 Februari 2025 16:42
08 Februari 2025 16:54