LUWU, BUKAMATA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Luwu, Saharuddin, resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sambungan baru tahun anggaran 2018 hingga 2020.
"Setelah berkas pemeriksaan selesai, tersangka akan kita tahan di Lapas Palopo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Husama Harun, kepada wartawan, Kamis 7 September 2023.
Dalam perkara ini, Saharuddin diduga melakukan korupsi dengan memainkan rencana anggaran biaya atau RAB dalam pelaksanaan dana hibah sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Saharuddin juga diduga tidak membayarkan gaji para pekerja proyek tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp847 juta.
"Akibatnya, terjadi perbedaan permintaan kebutuhan material dari yang sudah ditetapkan," ungkapnya.
Selain menahan Saharuddin, jaksa juga menyita tiga boks berisi dokumen dana hibah SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2018, 2019 dan 2020 dari kantor PDAM Luwu. (*)
BERITA TERKAIT
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 Miliar
-
Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Model Fitri Assiddikki Diduga Terima Rp2 Miliar Lebih dan Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum
-
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
-
Akal-akalan Dadan Hindayana CS di Program MBG, Mark Up Hingga Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Triliunan Rupiah