LUWU, BUKAMATA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Luwu, Saharuddin, resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sambungan baru tahun anggaran 2018 hingga 2020.
"Setelah berkas pemeriksaan selesai, tersangka akan kita tahan di Lapas Palopo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Husama Harun, kepada wartawan, Kamis 7 September 2023.
Dalam perkara ini, Saharuddin diduga melakukan korupsi dengan memainkan rencana anggaran biaya atau RAB dalam pelaksanaan dana hibah sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Saharuddin juga diduga tidak membayarkan gaji para pekerja proyek tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp847 juta.
"Akibatnya, terjadi perbedaan permintaan kebutuhan material dari yang sudah ditetapkan," ungkapnya.
Selain menahan Saharuddin, jaksa juga menyita tiga boks berisi dokumen dana hibah SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2018, 2019 dan 2020 dari kantor PDAM Luwu. (*)
BERITA TERKAIT
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi
-
Dugaan Korupsi Dana Pilkada: Tiga Pejabat KPU Pangkep Ditahan Kejari
-
Gubernur Andi Sudirman Tekankan Integritas Pengelolaan Program Gizi di Bimtek SPPG
-
Terkait Penggeledahan Dua OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Kadiskominfo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Kejati Geledah Kantor Dinas TPHBun dan BKAD Sulsel