MAKASSAR, BUKAMATA - Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi divonis 2,6 tahun penjara dalam kasus korupsi PDAM oleh majelis hakim, Selasa 5 September 2023.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini.
"Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda (masing-masing) Rp200 juta," katanya Hakim Ketua, Hendrik Tobing.
Bila melihat kebelakang, vonis ini tentu sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar jaksa di persidangan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Haris Yasin Limpo sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Dalam pembacaan tuntutannya saat itu, Haris dan Irawan telah melawan hukum hingga negara mengalami kerugian hingga Rp 20.318.611.975. Mereka berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016.
"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa kala itu.
BERITA TERKAIT
-
Jaksa Agung Puji Kinerja Kejati Sulsel Tuntaskan Dua Kasus Berarti Ini!
-
Dakwaan Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Haris YL Harap Putusan Hakim Adil dan Obyektif di Kasus PDAM
-
Bersaksi di Pengadilan, Akuntan Publik Sebut Kondisi PDAM Makassar Sehat di Periode 2016 - 2018
-
Sidang Dugaan Korupsi PDAM, Saksi Akui Perusahaan Hanya Untung di Era Haris Yasin Limpo
-
Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, 7 Orang Ditanya Hakim Soal Uang yang "Masuk ke Kantong" Jajaran Direksi