
Hati-hati! Nunggak Bayar Paylater Bisa Bikin Gagal KPR
Paylater adalah utang. Meskipun kecil nilainya, kalau tidak diperhatikan dan tertunggak, bisa berdampak besar bagi skor kredit perbankan.
BUKAMATA - Beragam kemudahan diberikan sektor keuangan dalam meningkatkan transaksi masyarakat. Salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah yakni Paylater.

Namun harus diketahui, paylater adalah utang. Meskipun kecil nilainya, kalau tidak diperhatikan dan tertunggak, bisa berdampak besar bagi skor kredit perbankan penggunanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, menunggak pelunasan paylater juga menyulitkan untuk mendapatkan KPR.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, banyak kasus anak muda yang sulit mendapatkan KPR karena ada utang paylater jumlahnya ratusan ribu tetapi macet.
"Ini data yang terjadi, kita sudah dapat salah satu bank yang menyediakan banyak kredit untuk KPR itu loh, mengatakan 'bu ini banyak anak anak muda yang nggak bisa dapat (KPR) karena sudah kena di SLIK-nya. Padahal dia hanya utang di paylater itu berapa ratus ribu tetapi macet' dan lain lain," ungkapnya saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat dikutip dari detikFinance, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya hal itu disayangkan karena tunggakan yang sedikit jadi menyebabkan anak muda gagal mendapatkan KPR.
"Sayang kan, lebih penting beli rumah kan, daripada belanja belanja nggak jelas," lanjutnya.
Mengutip di laman resmi ojk.go.id, Skor BI checking punya rentang 1-5 secara berurutan mulai dari lancar sampai macet. Ini akan menjadi dasar penilaian bank dalam mengukur sehat tidaknya keuangan seorang nasabah.
Tunggakan paylater meski nilainya kecil, bila sampai macet akan tetap dipandang sebagai gagal bayar atau kredit macet yang membuat catatan keuangan nasabah menjadi buruk di mata bank.
Berikut rincian skor kredit berdasarkan BI checking:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya serta punya performa baik dalam membayar cicilannya dan bunganya tanpa menunggak.
Skor 2: Kredit DPK ( Dalam Perhatian Khusus) , artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur punya performa yang buruk dan telah tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Berdasarkan skor tersebut, debitur dengan skor 3,4, dan 5 akan ditolak pengajuan kreditnya dan dimasukkan ke dalam blacklist BI Checking.
Dengan kata lain, kamu juga akan masuk ke dalam radar blacklist KPR bila me
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47