
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Sales di Makassar Dipolisikan Bosnya Penggelapan Uang Perusahaan
Bos perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan, melaporkan bawahannya atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Kasus ini melibatkan kerugian hingga Rp51.388.227. Meskipun laporan sudah diajukan ke Polda Sulsel, belum ada tindak lanjut. Kuasa Hukum mengungkapkan keheranannya terhadap respons polisi.
MAKASSAR,BUKAMATA- Seorang pimpinan perusahaan produk makanan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), DT melaporkan bawahannya, MR atas kasus dugaan penggelapan uang kantornya.

Dalam perkara ini, DT mengalami kerugian hingga Rp51.388.227. Kuasa Hukum DT, Ananda Eka Saputra mengatakan, pihaknya telah melaporkan ke Polda Sulsel pada Minggu 13 Agustus 2023. Namun hingga kini, kata dia, belum ada tindak lanjut.
"Namun sampai saat ini 28 Agustus 2023 saya belum mendapat perkembangan daripada pelaporan ini. Sehingga saya bertanya apa yang menjadi hambatan kepada penyidik atau tingkat kepolisian sehingga pelaporan yang telah masukkan ini tidak ditingkatkan ke BAP, cuma sebatas di SPKT," katanya, Selasa 29 Agustus 2023.
Ananda mengaku heran dengan dengan kerja polisi atas laporannya, ya g hingga kini belum memeriksa maupun menahan terlapor MR.
Di dalam di KUHPidana itu, alasan dilakukannya penangkapan adalah yang pertama takutnya menghilangkan barang bukti. Kedua melarikan diri atau yang ketiga mengulangi kesalahannya," ungkapnya.
"Logikanya begini, ketika terlalu jarak untuk melakukan pemeriksaan terlalu jauh, apakah itu tidak menjadi pertimbangan oleh polisi bahwa ini orang kooperatif, tidak melarikan diri atau mengulangi kesalahannya," lanjutnya.
Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi dirinya dan klien. Mengingat sejauh ini tidak ada itikad baik yang dilakukan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Hal itu yang saya pertanyakan dengan apa yang menjadi alasan kalau yang selama ini saya cek selalu ke Polda bahwa selalu ada alasan bahwa belum dapat disposisi karena Pak Dir (Direktur Krimsus Polda Sulsel) lagi banyak kerjaan dan lagi sibuk," jelasnya.
Dia menjelaskan, wewenang dan tugas kepolisian adalah mengayomi menanggapi laporan daripada pelapor. Menindaklanjuti pelapor.
"Kalau ini bukan menjadi daripada salah satu kesibukan itu adalah menjadi pertanyaan, kenapa? Apakah kami melakukan pelaporan itu ada waktu tertentunya? sehingga kita bisa tentukan bahwa ini harus ditindaklanjuti secara cepat? Apakah Memang betul terjadi," bebernya.
Eka menganggap laporan kliennye itu jalan di tempat. Terlebih lagi barang bukti yang dia perlihatkan saat melapor dirasa sudah cukup.
"Kalau alasan bawa bukti cukup atau tidak Itu kan nanti ditahap penyidikan kalau untuk pembuktian masuk di HP terkecuali pun di dalam penyidikan itu terhambat karena pembuktian itu wajar okelah, tetapi kita pun punya bukti-bukti yang cukup dua alat bukti itu saya rasa cukup," sebutnya.
Dirinya berharap, pihak kepolisian bisa meningkatkan kembali aturan kepolisian. Di mana, mereka harus menindaklanjuti laporan kliennya.
"Ketika tidak dilakukan itu maka masyarakat akan bertanya-tanya bahwa apakah polisi sudah sesuai atau sudah melakukan langkah yang benar. Jangan sampai orang takut melaporkan kasus ke polisi karena takut untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti mengungkapkan, akan memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Penggelapan dalam jabatan berarti keuangan atau sales. Tetaplah (tetap kita dalami)," tutupnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47