MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi mengungkap motif di balik aksi perampokan yang dilakukan dua pelaku inisial AS dan F di sebuah toko kelontong Jalan Singa, Makassar. Di sana, korban merugi hingga Rp10 juta.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengatakan, pelaku mengambil uang korban dan dipakai untuk foya-foya dan pesta narkoba.
"Dia adalah pelaku utama dan di CCTV itu sempat mengancam badik dan melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi, uang yang diambil digunakan untuk foya-foya juga diantaranya digunakan untuk membeli narkoba," katanya kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.
Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine AS. Ia dinyatakan positif narkoba.
"Dari hasil tes urine terakhir, terbukti tersangka menggunakan narkoba. Untuk nilai yang diambil Rp4.000.000," lanjutnya.
Ngajib menuturkan, untuk barang bukti lainnya, pihaknya masih melakukan pencarian. Termasuk mengejar pelaku F yang kini masih buron.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap DPO F. (Kedua) pelaku diancam Pasal 365 dengan hukuman penjara tujuh tahun," tegas Ngajib.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kejadiannya sekitar pukul 04.00 wita dini hari, Sabtu, 26 Agustus 2023 dan terekam kamera pengawas CCTV. Dalam aksinya, pelaku AS dan temannya mengancam korban menggunakan badik.
Mereka kemudian membawa kabur sejumlah barang dagangan korban hingga mengalami kerugian hingga Rp10 juta. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan