PINRANG, BUKAMATA - Polres Pinrang resmi menahan YS, pelaku pencabulan terhadap 11 anak. Kasus pun akan terus berjalan sampai ke pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal, mengatakan, YS dipastikan tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang dapat mengganggu proses hukum berjalan.
"Tidak ada kelainan kejiwaan terhadap pelaku, dan pelaku sudah dua kali menikah," kata Iptu Akhmad Rizal kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.
Pihaknya juga telah menjerat pelaku YS dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang
"Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," jelas Akhmad Risal.
Sebelumnya diberitakan, 11 anak yang masih duduk di bangku TK dan SD di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban asusila. Mereka diduga dicabuli oleh seorang petani inisial YS.
Kasus ini terungkap saat para orang tua curiga dengan sikap dan perilaku anaknya. Setelah ditelusuri, ternyata mereka diduga dicabuli oleh YS.
Para orang tua pun melaporkan ini ke Polres Pinrang. Pelaku YS pun ditangkap. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polres Pinrang Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap, Ungkap Jaringan Malaysia–Sulsel
-
Oknum Pegawai Bank di Pinrang Diduga Gelapkan Dana Kredit Pensiun Nasabah
-
Satnarkoba Polres Pinrang Amankan 3,7 Kg Narkotika Jenis Sabu
-
Sat Narkoba Polres Pinrang Amankan 523 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
-
Siswi yang Diajak VC Bugil Oleh Guru Diancam dikeluarkan Dari Sekolah