JAKARTA, BUKAMATA - Usulan yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, mengatakan, untuk memberlakukan suatu aturan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus melalui berbagai macam proses.
"Kalau untuk diterapkan masih jauh karena ini masih berupa wacana," kata Anna Hasbie, Minggu, 27 Agustus 2023.
Meski begitu, Kemenag mengaku selalu terbuka menerima segala usulan untuk perbaikan pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang.
"Intinya kami akan menginventarisasi setiap usulan untuk dikaji manfaat dan mudharatnya," ujar Anna.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, sebelumnya mengusulkan larangan pergi haji lebih dari sekali. Tujuannya untuk memangkas antrean keberangkatan haji yang sudah mencapai puluhan tahun.
Menurut Menko, hal itu dilakukan demi keadilan untuk umat Islam yang belum melaksanakan ibadah haji. "Antrean yang panjang menyebabkan semakin banyak lansia yang belum bisa berangkat," ujarnya.
Pihak Kemenag pun mengakui antrean untuk pergi haji sudah terlalu panjang sehingga diperlukan berbagai perbaikan. "Karena itu, kami mengusung tema Haji Berkeadilan itu supaya umat Islam bisa merasakan beribadah haji," terang Anna.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2023, sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Disebutkan bahwa risiko kematian pada peserta haji lansia itu 7,1 kali lebih besar dari yang non-lansia. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
-
1.135 Calon Jemaah Haji Reguler Gagal Berangkat Tahun Ini, Dinyatakan Tidak Istithaah
-
Dana Jamaah Tertahan di BPKH, Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat
-
Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi