Terpidana Kasus Korupsi Proyek Agrabisnis Holtikultura Asal Sulsel Ditangkap saat Bersembunyi di Sulbar
Baca berita tentang penangkapan Munir (58), terpidana kasus korupsi Proyek Pengembangan Agrabisnis Holtikultura di Kabupaten Barru. Munir ditangkap saat bersembunyi dan berkebun cengkeh di Sulawesi Barat. Temukan detailnya di artikel ini.
MAKASSAR,BUKAMATA - Terpidana kasus korupsi yang terlibat dalam Proyek Pengembangan Agrabisnis Holtikultura di Kabupaten Barru, Munir (58), akhirnya berhasil ditangkap setelah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Munir, yang telah divonis bersalah, berhasil ditangkap saat bersembunyi dan melakukan kegiatan bercocok tanam cengkih di puncak gunung di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 04.45 Wita.
Kepala Bagian Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, , menyatakan, Setelah memastikan bahwa situasinya aman, terdakwa kembali ke Kabupaten Barru.
"Namun, Tim Tabur mendapat informasi bahwa Munir telah memasuki wilayah Sulawesi Selatan." jelasnya.
Dalam kasus ini, Munir dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011.
Soetarmi melanjutkan, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Munir Bin Sennang, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan."
"Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.475.000, dengan ketentuan bahwa jika tidak mampu membayar uang pengganti, terpidana akan menjalani pidana penjara selama tiga bulan." jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, pelarian terpidana ini dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Barru.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
