Redaksi
Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 20:15

Kisah PDAM Makassar: Air Keruh Korupsi Mengalir ke Pengadilan

Kisah PDAM Makassar: Air Keruh Korupsi Mengalir ke Pengadilan

Dalam berkas terdakwa Hamzah Ahmad, Tiro Paranoan, dan Asdar Ali, mereka dituduh menggunakan dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 hingga 2019, serta premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga 2019.

MAKASSAR, BUKAMATA - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara yang melibatkan terdakwa Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2018 dan 2019), terdakwa Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 untuk Laba 2018), dan terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020 untuk Laba 2019) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa 22 Agustus 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa ini terkait dugaan korupsi dalam pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 hingga 2019, serta premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga 2019.

Penuntut Umum menilai bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan. Terdakwa dijerat dengan berbagai dakwaan sesuai hukum yang berlaku, termasuk Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam berkas terdakwa Hamzah Ahmad, Tiro Paranoan, dan Asdar Ali, mereka dituduh menggunakan dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017 hingga 2019, serta premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga 2019.

Perbuatan ketiganya diklaim telah menyebabkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar, terutama PDAM Kota Makassar, dengan total kerugian mencapai Rp. 20.318.611.975,60.

Penuntut Umum Kejati SulSel saat ini menunggu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

#Korupsi PDAM #Pengadilan Negeri Makassar

Berita Populer